PAJAK MOTOR / MOBIL YANG MATI..!
Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua atau roda empat ada kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ini wajib diperpanjang masa berlaku setiap tahunnya. Untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) berikut plat nomor polisi (Nopol) akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Add caption |
Permasalahan yang dihadapi oleh pemilik kendaraan diatas adalah apabila belum sempat mengurus pajak kendaraan tersebut entah dengan berbagai macam sebab atau alasan yang ada. Sementara kendaraan tersebut tetap untuk digunakan operasional sehari-hari, namun belum dibayarkan pajaknya.
Ketika sedang ada razia kendaraan bermotor, apakah pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan denda tilang ? jawabannya ternyata TIDAK BOLEH DITILANG.
Ketika sedang ada razia kendaraan bermotor, apakah pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan denda tilang ? jawabannya ternyata TIDAK BOLEH DITILANG.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi
Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang, ”Bahkan,
seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum,
polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan tidak ada masalah, ya' tidak bisa ditilang” ucapnya.
Jika si polisi (oknum petugas) tetap
mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara
mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI
yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
Kalau
pakai rompi, suruh buka rompinya, jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalau tetep
"ngotot", minta / tanya pada petugas polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan,
kalau tidak bisa jangan mau !
Persoalan telat bayar pajak itu sudah ada
sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah
(dispenda).
Silahkan dibagikan (share) info ini jika menurut anda info ini bermanfaat agar
masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL ..
Selamat dijalan, selamat sampai ke tujuan...
Selamat dijalan, selamat sampai ke tujuan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar