Add caption |
Bagi pemilik kendaraan bermotor proses memperpanjang pajak kendaraan, menjadi bagian penting dalam
administrasi kendaraan. Tapi ketika prosedur tersebut kurang di ketahui oleh pemilik kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun roda 4.
Beberapa tips dan trik bisa dijadikan acuan
dalam mengurus perpanjang pajak kendaraan, dirilis dalam halaman
Facebook Divisi Humas Mabes Polri, Senin (06/05). Berikut tips, trik dan
langkah-langkahnya.
1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK
sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket
pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.
Berkas yang harus dilampirkan :
Perpanjangan pajak STNK Tahunan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
Add caption |
4. Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak pada kasir.
Add caption |
6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8.
Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak
STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB
(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Hal
penting yang juga harus diperhatikan, proses perpanjangan Pajak STNK
dapat dilakukan di Samsat keliling, Gerai Samsat dan di Kantor Samsat
setempat. Samsat keliling hanya untuk proses perpanjangan tahunan dan
prosesya lebih cepat dan mudah. Kemudian BPKB dan KTP asli juga dibawa
untuk bukti keaslian.
Sedangkan untuk perpanjangan pajak lima tahunan ini, umumnya lebih memakan waktu dan tenaga.
Add caption |
BIRO JASA PASS-MITRA
Telp. 021-98611038
HP. 0857 7037 2398
Pin BB : 260E4581
Tidak ada komentar:
Posting Komentar