INFO PROMO, HARGA NISSAN-DATSUN TERBARU DEALER JAKARTA

Kamis, 27 Februari 2014

INFO OTOMOTIF : Bagaimana Proses Klaim Asuransi Mobil Hilang...?

Kasus mobil hilang memang membuat pusing kepala bagi pemilik. Masih beruntung, kalau aset itu sudah dijamin oleh polis asuransi, terutama Comprehensive.

Meski berduka akibat asetnya hilang, namun tetap Anda mesti melalui proses pelaporan hingga klaim dari pihak asuransi. Mulai dari pelaporan kehilangan kendaraan dari Polres terdekat hingga klaim ke asuransi.

Beberapa rangkaian proses dan lampiran dokumen mesti disiapkan. Memang, suasana tidak nyaman hingga bingung membaur jadi satu. Namun, satu hal, Anda konsentrasi pada prosedur klaimnya.

Pertama-pertama laporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat, Polisi Resort (Polres). Beberkan kronologis kejadian secara singkat dan jelas berkenaan dengan kejadian itu. Intinya, uraikan jenis mobil, lokasi kejadian, pukul berapa perkiraan mobil tersebut hilang dan saksi mata yang tercermin dalam laporan itu.

Instansi inilah yang berwenang menerbitkan “Surat Keterangan Mobil Hilang” sekaligus melakukan pemblokiran dokumen menyangkut mobil Anda. Surat keterangan itu, tak sekadar bukti laporan kehilangan, tapi juga berguna untuk proses klaim asuransi.


 
Saat test drive mobil hilang bisa dikategorikan penggelapan dan klaim tertolak
 
“Hal utama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian adalah tertanggung harus me­laporkan kepada bagian klaim kami paling lambat dalam 72 jam (hari kerja) setelah kejadian kepada asuransi,” papar jelas Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication & PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).

Hanya saja, mobil hilang ini juga berkaitan dengan pencurian. Artinya definisi kehilangan atas pencurian, objek (mobil) berada di bawah otoritas kepemilikan dan hilang dikarenakan adanya unsur pemaksaan dan disertai tindakan kriminal.


Sementara tenggang waktu pencarian oleh petugas berwenang dalam mengungkap mobil hilang hingga 60 hari sejak laporan kehilangan dikeluarkan pihak kepolisian. Setelah itu, pihak asuransi bakal mengganti klaim yang Anda ajukan.


PENGELAPAN
 
Para nasabah kerap terkecoh dengan kasus mobil hilang dikarena penggelapan. Tidak heran, kalau sebagian besar nasabah beharap penggantian klaim terhadap kasusnya.

Namun dalam konteks asuransi, perbedaan keduanya cukup jelas. Latar belakang mobil hilang menjadi dasar pihak asuransi mengategorikan pencurian murni (seperti paparan di atas) atau penggelapan.

 

“Sementara untuk penggelapan, objek atau kendaraan secara sadar diserahkan atau dikuasai pada pihak kedua dan kemudian disalahgunakan. Mobil pun dianggap hilang pada saat melapor,” jelas ujar Suryanda, Assistant Vice President – Personal Lines PT Zurich Insurance Indonesia.
 

Sehingga objek atau mobil dikabarkan hilang dan berharap bergantian klaim dari pihak asuransi. Pihak asuransi bakal melakukan verifikasi dan survey di lapangan berkenaan dengan kasus mobil Anda. Adakah unsur tersebut melatari hilangnya mobil Anda?
Contoh kasus sederhana se­perti mobil hilang saat valet parking, meminjamkan ke orang terdekat secara sadar seperti sopir, teman dan lainnya.  Bahkan kasus test drive transaksi mobil seken pun bisa dikategorikan dalam hal ini.


  • Laporan surat mobil hilang dari pihak kepolisian mutlak dilampirkan pada saat klaim
  • Lampirkan juga identitas diri
  • Kunci duplikat disertakan dalam laporan

Konteksnya adalah Anda memberikan secara sadar memberikan kunci, surat kendaraan dan mobil ke pihak tersebut dan kemudian dinyatakan “hilang”.
Bahkan bila terbukti di lapangan merupakan unsur penggelapan, tidak hanya menolak klaim Anda, pihak asuransi bisa mengajukan tuntutan kepada nasabah ke pihak kepolisian.

Dasarnya, tindakan ini dianggap masuk dalam ranah pidana. Unsur penipuan pasal 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa dimaksimalkan menjerat Anda.

Namun, terlepas kasus ini, biasanya unsur penggelapan dilakukan oleh sindikat dan melibatkan banyak pihak yang terlibat.

Jadi pencurian atau penggelapan yang menimpa mobil Anda?


LAMPIRAN KLAIM MOBIL HILANG

Beberapa dokumen ini diperlukan saat Anda melakukan klaim asuransi untuk kasus kehilangan mobil.


- Formulir klaim yang telah diisi lengkap
- Fotokopi polis asuransi kendaraan yang bersangkutan
- Fotokopi SIM & STNK
- Dokumen asli Laporan Polisi setempat
- BAP bila diperlukan
- BPKB, Faktur, STNK (asli)
- Kwitansi bermeterai kosong rangkap 3 (tiga)
- Kunci kontak kendaraan (minimal 2 buah)
- Surat Keterangan Kadit Serse Polda
- Surat tanda pemblokiran STNK Polda
- Surat Subrogasi


Dari : Berbagai sumber



Add caption

 

Tidak ada komentar:

DAFTAR KUNJUNGAN

Total Tayangan Halaman