INFO PROMO, HARGA NISSAN-DATSUN TERBARU DEALER JAKARTA

Selasa, 18 Februari 2014

HARGA NISSAN JAKARTA - ISTILAH DAN HITUNGAN DENDA KETERLAMBATAN PAJAK STNK


Memiliki kendaraan bermotor, baik kendaraan roda maupun roda empat yang terdaftar di wilayah Samsat masing-masing tentu pemiliknya akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK setiap tahunnya.

Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya :  

1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan ( off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas ( second ) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk kendaraan baru dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Add caption
Diatas adalah istilah yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang bisa kita lihat pada lembar pajak warna coklat. Selanjutnya perlu diketahui untuk wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda keterlambatan. Berikut ada informasi dendanya :

Perhitungan Denda PKB : 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ :
Rp. 35.000 untuk roda 2
Rp. 100.000 untuk roda 4

Dari informasi diatas diketahui bahwa denda PKB ternyata tidak dipukul rata. Adapun informasi yang berkembang selama ini jika telat bayar PKB atau pajak motor sehari dengan setahun, maka besaran dendanya dianggap sama yaitu telat setahun. Padahal perhitungan denda kendaraan bermotor mengikuti aturan diatas.

Berikut contoh perhitungan denda atas keterlambatan pembayaran :

Ini adalah pajak kendaraan sepeda motor yang terlambat selama satu minggu.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 273.000 dan
Jumlah SWDKLLJ tertera di STNK Rp 35.000

Hitungan denda keterlambatan PKB yaitu : 
Denda PKB (Rp 273.000 (PKB) x 25% x 3/12) = Rp. 17.063,-
Denda SWDKLLJ = Rp.35.000,-
Total denda = Rp. 17.063,- + Rp. 35.000,-   = Rp. 52.063,-

Sehingga total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp. 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 52.063 (denda) = Rp. 360.063,-

Semoga bermanfaat.... 

INFO PROMO DAFTAR HARGA TERBARU NISSAN - HITUNGAN DENDA KETERLAMABATAN PAJAK STNK
Add caption
 

Tidak ada komentar:

DAFTAR KUNJUNGAN

Total Tayangan Halaman