Memiliki kendaraan bermotor, baik kendaraan roda maupun roda empat yang terdaftar di wilayah Samsat masing-masing tentu pemiliknya akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK setiap tahunnya.
Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya :
1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan ( off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas ( second ) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya :
1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan ( off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas ( second ) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun,
karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk kendaraan
baru dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau
balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Add caption |
Perhitungan Denda PKB : 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ :
Rp. 35.000 untuk roda 2
Rp. 100.000 untuk roda 4
Dari informasi diatas diketahui bahwa denda PKB ternyata tidak dipukul rata. Adapun informasi yang berkembang selama ini jika
telat bayar PKB atau pajak motor sehari dengan setahun, maka besaran
dendanya dianggap sama yaitu telat setahun. Padahal perhitungan denda kendaraan bermotor mengikuti aturan diatas.
Berikut contoh perhitungan denda atas keterlambatan pembayaran :
Ini adalah pajak kendaraan sepeda motor yang terlambat selama satu minggu.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 273.000 dan
Jumlah SWDKLLJ tertera di STNK Rp 35.000
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 273.000 dan
Jumlah SWDKLLJ tertera di STNK Rp 35.000
Hitungan denda keterlambatan PKB yaitu :
Denda PKB (Rp 273.000 (PKB) x 25% x 3/12) = Rp. 17.063,-
Denda SWDKLLJ = Rp.35.000,-
Total denda = Rp. 17.063,- + Rp. 35.000,- = Rp. 52.063,-
Sehingga total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp. 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 52.063 (denda) = Rp. 360.063,-
Semoga bermanfaat....
Semoga bermanfaat....
Add caption |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar